K3LH Komputer Jaringan Dasar

Kompetensi Dasar

3.1   Menerapkan K3LH disesuaikan dengan lingkungan  kerja

4.1   Melaksanakan K3LH dilingkungan kerja

Tujuan Pembelajaran

1. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mendemonstrasikan K3LH dengan lingkungan kerja  dengan benar

2. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mempersiapkan K3LH sesuai dengan lingkungan kerja  dengan tepat

3. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mempraktekkan K3LH dengan lingkungan kerja  dengan benar

4. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mempersiapkan K3LH sesuai dengan lingkungan kerja  dengan tepat

Pengertian

Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat – tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.

Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu

1. Secara Filosofis

Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Secara Keilmuan

Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Berdasarkan Pengertian K3 diatas, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut:

  • Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
  • Setiap orang yang  berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
  • Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
  • Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.

K3 ini dibuat tentu mempunya tujuan di buatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.

Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.

Baca Juga : Materi K3LH (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan Hidup)

Pembahasan Tambahan Tentang K3LH

K3LH Adalah Singkatan dari kesehatan, keselamatan, keamanan dan Linkungan HIdup,

A. Pengertian

Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang

B. Keselamatan Kerja

Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.

Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:

1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja

2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja

3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja

4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja

5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja

6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan

C. Kesehatan Kerja

Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:

1. Pola makan yang sehat dan bergizi

2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja

3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona

4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi

5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan

6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat

7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan

8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai

9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan.

Link Materi Terkait Lainnya :

Sejarah Komputer (Komputer dan Jaringan Dasar)
Pengenalan Komputer (Komputer dan Jaringan Dasar)
Pengenalan MotherBoard (Komputer dan Jaringan Dasar)
Pengenalan Processor (Komputer dan Jaringan Dasar)
Pengenalan RAM dan Card Tambahan (Komputer dan Jaringan Dasar)
Pengenalan Media Penyimpanan (Komputer dan Jaringan Dasar)
Komponen Perangkat Input dan Output Pada Komputer (Komputer dan Jaringan Dasar)
Perakitan Personal Computer (Komputer dan Jaringan Dasar)
Pengenalan Setup BIOS (Komputer dan Jaringan Dasar)
Troubleshooting Pada Komputer (Komputer dan Jaringan Dasar)

  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

  • Peraturan perundang-undangan K3
  • Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja

Pengertian Tenaga Kerja, Undang Undang dan Jenis Perlindungan –

Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.

Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum.

Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.

Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :

  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  • Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
  • Memberikan pertolongan pada kecelakaan
  • Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
  • Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
  • Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  • Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban

Jenis Perlindungan Kerja

1.    Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja

2.    Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja

3.    Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial

Baca Juga :

Materi K3LH (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan Hidup)
Mengenal Booting dan BIOS Pada Komputer / Laptop
Perakitan Komputer Kelas X SMK TKJ, RPL, Multimedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *