Pengertian dan Dasar Hukum Kewarisan Islam
Pengertian Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan Islam dalam bahasa Arab disebut Al-mi>ras|, yaitu
bentuk mas}dar (infinitif) dari kata waris|a – yaris|u – mi>ra>s|an. Maknanyamenurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.
24 Secara terminologi, Mi>ra>s| berarti warisan harta kekayaan yang dibagi dari orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Mi>ra>s| menurut syariah adalah memberi undang-undang sebagai pedoman antara orang yang sudah meninggal dunia dan ahli waris, dan apa saja yang berkaitan dengan ahli waris tersebut. Jadi hukum waris adalah salah hukum kekeluargaan Islam yang paling penting berkaitan dengan kewarisan. Kematian seseorang itu membawa dampak kepada berpindahnya hak dan kewajiban kepada beberapa orang lain yang ditinggalkannya, yang disebut dengan waras|ah, yakni ahli waris dan wali.