- Latar belakang
SMKN 1 Panjalu adalah sekolah alih fungsi yang tadinya SMAN 1 Panjalu, kini menjadi SMK Negeri satu-satunya yang ada diwilayah Panjalu Ciamis. Berdiri sejak tahun 1995 dan beroprasi menjadi SMKN 1 Panjalu pada tahun 2013 lalu. Beralih fungsinya dari SMA menjadi SMK dikarenakan permintaan dan masukan dari warga sekitar panjalu sukamantri hujungtiwu, yang ingin anak-anaknya bersekolah di sekolah yang ada jurusannya. Dimana diharapkan setelah lulus anak-anak mereka siap bekerja dan berwirausaha. Maka dari itu pihak sekolah menyambut baik keinginan warga masyarakat, dan akhirnya setelah menempuh semua tahap-tahapnya pada Tahun 2013 sekolah resmi memiliki izin operasional menjadi SMKN 1 Panjalu.
SMK Negeri I Panjalu merupakan SMK yang keberadaannya sangat penting bagi Kabupaten Ciamis, ditambah lagi dengan Visi Pemerintah Kabupaten Ciamis yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Ciamis yang sejahtera dan mandiri melalui pengembangan agribisnis dan kepariwisataan yang handal, maka SMK Negeri I Panjalu mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencetak Sumber Daya Manusia Teknologi dan Pertanian yang siap kerja dan siap berwirausaha.
Maka dalam hal pengembangan SMK Negeri I Panjalu memerlukan suatu perencanaan serta strategi yang sangat matang sehingga dapat mencapai sasaran yang diharapkan terutama dapat merupakan salah satu jawaban dari visi Pemerintah Kabupaten Ciamis yaitu terciptanya masyarakat Kabupaten Ciamis yang sejahtera melalui pengembangan agrobisnis dan kepariwisataan yang andal.
Oleh karenanya diperlukan dukungan penuh peran serta dari seluruh unsur yang terkait baik Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia kerja.
- IDENTITAS SEKOLAH
1 | Nama Sekolah | : | SMK NEGERI 1 PANJALU |
2 | Alamat | : | Jalan Raya Sukamantri |
3 | Kode Pos | : | 46264 |
4 | Telepon/Fax | : | |
5 | : | smkn1panjalu@gmail.com | |
6 | Website | : | www.smkn1panjalu.sch.id |
7 | Desa | : | Hujungtiwu |
8 | Kecamatan | : | Panjalu |
9 | Kabupaten | : | Ciamis |
10 | NPSN | : | 69759219 |
11 | Izin Pendirian | : | No. 431.5/Kpts.131-Huk/2013 | Tanggal 21 Pebruari 2013 |